Fiqih Thaharah

Kitab : Manhajus Salikin

Penulis : Syaikh Nashir As sa'di

Guru : Ustadz Iskandar Dinata

Catatan : Matkul Fiqih Thaharah, TSL. 


Mukadimah dan Pembahasan Air 

Syarat sah sholat adalah bersuci baik hadats besar atau kecil dan najis dan tentunya bersuci menggunakan air


Thaharah ada 2 :

1. Bersuci dengan air

2. Tayyamum 


Maka setiap air yg turun dari langit atau keluar dari tanah maka itu adalah suci dan mensucikan dari hadats2 dan najis2 walaupun berubah warnanya, rasanya, baunya. Nabi saw bersabda 'sesungguhnya air adl suci mensucikan, tdk menjadikannya najis sesuatu apapun' (riwayat ahlus sunan) 


Apabila berubah salah satu sifat air dgn sebab tercampur najis maka air itu menjadi najis dan wajib dihindari. 

-------------------------------------------------------------------

Beberapa Hukum Berkaitan dengan Air

1. Air yg keluar dari langit (hujan, salju) dan tanah (mata air, sumur, laut dsb) maka hukumnya suci dan mensucikan

2. Apabila air tsb tercampuri benda yg suci kemudian merubah sifat warna, bau maka tetap suci

3. Apabila tercampuri najis dan berubah maka najis

Hukum asal dalam sesuatu adalah suci dan boleh. Maka apabila merasa ragu ttg kenajisan air, pakaian, sebuah tempat dlsb maka itu suci. 

"Apabila merasa buang angin maka janganlah keluar dari shalat sehingga dia mendengar suara buang angin tsb dan mencium baunya"(muttafaqun alaih) 

----------------------------------------------------

Bab tentang bejana2 dan seluruh bejana adalah boleh kecuali bejana emas dan perak dan bejana yg padanya bagian dari emas atau perak kecuali ukuran sedikit dari perak karena adanya kebutuhan. Berdasarkan sabda rasulullah saw "janganlah kalian minum dalam bejana emas dan perak dan janganlah kalian makan pada piring dari emas dan perak. Maka sesungguhnya kebiasaan bejana emas dan perak adalah kebiasaan orang2 musyrikin di dunia. Itu akan dibolehkan bagi kalian di akhirat kelak." (Muttafaqun alaih) 

1. Seluruh bejana boleh digunakan

2. Dikecualikan bejana dari emas dan perak 

3. Bejana yg bukan dari emas dan perak namun ada campuran maka juga tdk boleh. Boleh jika ada kebutuhan dan menggunakannya sangat sedikit misal untuk menambal

4. Nanti orang2 beriman akan menikmatinya kelak diakhirat-

------------------------------------------------------

Adab Buang Hajat

1. Di sunnahkan apabila memasuki kamar mandi untuk mendahulukan kaki kiri dan membaca "bismillahi Allaahumma inni a'udzubika minal khubtsi wal khobaaits" dengan nama Allaah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan dan perbuatan yg buruk jin laki2 dan perempuan. 

2. Apabila keluar maka mendahulukan kakinya yang kanan dan membaca "ghufraanaka"

Dan dia bersandar dalam jongkoknya ketika buang hajat pada kakinya yang kiri dan menegakkan yang kanan (hadits ini lemah) 

Oleh karena itu menurut sebagian ulama sesuaikan dengan yg nyaman dan menyehatkan. 

Bersembunyi dengan dinding atau yg lain. 

Menjauhkan dirinya apabila di tempat terbuka

Tidak boleh membuang hajat di jalan, tempat duduk orang2, di bawah pohon berbuah atau tdk berbuah tp akan berbuah, di suatu tempat yg mengganggu orang lain. 

Tidak boleh menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat. Ada yang membolehkan jika di tempat tertutup. 

Disini muallif mengambil pendapat mutlak melarang. 

3. Apabila dia telah selesai membuang hajatnya maka dia beristinja (bersuci) tempat keluarnya hajat tsb dengan 3 biji batu dan semisalnya (tisu,daun). Kemudian beristinja dg air dan cukup membataskan kpd salah satu diantara batu atau air (boleh dipilih salah satu antara dua tsb, juga boleh kedua2nya). Dia tidak boleh beristinja dgn kotoran binatang, tulang sebagaimana telah melarang darinya nabi saw dan juga setiap benda yg dihormati (makanan, kertas yg berisi Ayat dan hadits atau ilmu).

Karena pada kotoran binatang dan tulang adalah makanan untuk bangsa jin

----------------------------------------

Bab menghilangkan najis bag. 01

"Cukup dalam mencuci seluruh najis pd badan atau pakaian, tempat, dan yg lainnya untuk dihilangkan benda najisnya dari tempat tsb karena Asy Syari' tdk mensyaratkan dlm seluruh mencuci najis dalam bilangan tertentu kecuali dlm najis anjing maka Asy Syari' mensyaratkan dlm najis anjing dgn 7 kali cucian dgn menggunakan tanah sebagaimana disepakati haditsnya."

-> syariat tdk mensyaratkan berapa kali cucian kecuali pada najis anjing,riwayat yg kuat adl cucian yg pertama menggunakan campuran antara air dan tanah kemudian cucian kedua sampai ketujuh hanya menggunakan air saja. 

Benda2 atau perkara yg najis (air kencing  dan kotoran manusia, darah, kecuali dimaafkan dari darah yg sedikit(darah yg mengalir) dari yg najis (darah yg mengalir dari binatang yg halal dgn darah yg menetap pd daging dan urat maka itu adl suci) diantara perkara najis adl kencing dan kotoran dari binatang yg haram di makan, dan binatang buas seluruh nya adl najis demikian juga bangkai kecuali bangkai manusia dan binatang yg darahnya tdk mengalir dan ikan, belalang karena bangkai ini adl suci. 

"Di haramkan atas kalian bangkai, darah, sampai akhir hayat" (al maidah) 

Rasulullah saw bersabda "orang beriman tdk najis baik dalam kehadapan hidup atau mati"

Rasulullah saw bersabda "Dihalalkan bagi kita dua bangkai (ikan dan belalang) dan dua darah (jantung dan hati)" (hr. Ahmad & Ibnu Majah) 

-----------------------------------------

Bag. 02

"Adapun kotoran hewan yg halal utk dimakan dan air kencingnya maka itu adl suci. Dan air mani manusia adl suci, Nabi saw mencuci air mani yg masih basah dan yg sdh mengering dan air kencing bayi yg belum makan makanan karena syahwat maka cukup utk diciprati saja sebgaiamna sabda nabi saw "dicuci air kencing anak perempuan dan di ciprati dari air kencing anak laki2" (hr. Abu daud &an nasai) 

Apabila hilang zat najisnya maka tempat menjadi suci dan tdk membahayakan tersisanya warna dan bau berdasarkan sabda nabi saw kpd Khaulah ttg darah haid "cukup bagimu utk mencucinya dgn air dan tdk menbahayakanmu bekas2nya"."

->BAB manusia, darah. Dikecualikan darah yg sedikit maka dimaafkan,seperti sholat lalu ada darah sedikit dan daging yg masih ada darah sedikit juga dimaafkan. 

-air kencing dan kotoran binatang (anjing, kucing, tikus dlsb) 

-Binatang buas seluruhnya adl najis (dalam keadaan hidup) apabila menempel kpd kita bulu atau kulitnya maka tdk najis. 

-Bangkai (seluruhnya kecuali 4 bangkai : 1. manusia, 2. yg tdk memiliki darah mengalir seperti cicak, semut, jangrik, dll. 3. Ikan tawar atau laut. 4. Bangkai belalang) 


Bag. 03

-Makanan yg halal dimakan (ayam,kambing,sapi dll) maka kotorannya hukumnya suci. Bahkan nabi saw pernah sholat dikandang kambing. 

-Air mani cukup dikerik (tdk dicuci) 

-Air kencing anak kecil (yg masih ASI) perempuan dicuci, sedangkan laki2 cukup di percik 

-apabila benda najisnya sudah hilang maka sudah suci walaupun masih ada bekas dan baunya (dimaafkan) 

Seperti darah haid yg sudah dicuci namun masih tersisa darah atau bekasnya dan baunya maka ini tdk membahayakan lagi. 

---------------------------------------

Bab Tata Cara Wudhu Bag. 01

"Yaitu dia berniat untuk menghilangkan hadats atau berniat wudhu untuk sholat dan yg semisal dengan sholat, dan niat adl syarat sah untuk seluruh amal dari bersuci maupun yg lainnya, berdasarkan sabda nabi saw 'sesungguhnya seluruh amal mesti dgn niat, dan sesungguhnya bagi setiap orang akan mendapatkan hasil dari apa yg dia niatkan' (muttafaqun alaih) kemudian membaca bismillah kemudian membasuh kedua telapak tangannya 3x, kumur dan menghirup air 3x, membasuh wajah 3x, membasuh kedua tangannya hingga sikunya 3x, mengusap kepalanya dari bagian depan hingga tengkuk kepala dgn kedua tangannya, mengembalikan kedua tangannya ke tempat yg dia memulai darinya 1x usapan saja, memasukkan kedua telunjuk pada kedua lubang telinga dan mengusap dgn kedua ibu jarinya bagian daun telinga, membasuh kedua kaki beserta mata kakinya 3x, ini adalah wudhu yg paling sempurna yg telah dilakukan oleh nabi saw dan yg menjadi rukun dari itu semua adl membasuh sekali saja dan melakukan secara tertib sebagaimana yg disebutkan Allaah swt di dalam firmannya 'wahai orang2 yg beriman, apabila kalian hendak mendirikan sholat maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai siku dan usaplah kepala kalian dan basuhlah kaki kalian hingga mata kaki (al maidah 6) dan agar dia tdk memisahkan antara anggota2 wudhu dengan jeda yg lama menurut kebiasaan, dimana tdk tersambung sebagiannya atas sebagian yg lain dan juga segala sesuatu yg diharamkan untuknya berkesinambung. 


Bag. 02

1. Niat

2. Membaca 'bismillah' sambil mencuci kedua telapak tangan

3. Berkumur2 dan menghirup air lalu mengeluarkannya 3x

4. Membasuh wajah 3x

5. Membasuh kedua tangan sampai siku 3x

6. Mengusap kepala dari kepala depan sampai tengku dan mengembalikannya kedepan 1x

7. Mengusap kedua telinga dgn telunjuk dimasukkan ke dalam telinga dan jempol mengusap luar telinga (daun telinga) 1x

8. Membasuh kaki kanan kiri sampai mata kaki 3x

Ini adalah wudhu yg paling sempurna yg dilakukan nabi saw. 

Yang menjadi kewajiban adalah hanya membasuh 1x, sunnahnya 3x

Harus berurutan dan muallat (berkesinambungan) maksudnya tidak boleh menunggu kering bagian lain lalu membasuh yg lainnya lagi.


6 rukun dalam wudhu

1. Membasuh wajah

2. Membasuh kedua tangan

3. Mengusap kepala

4. Membasuh kedua kaki

5. Tartib

6. Muallat


Kewajiban wudhu

1. Berkumur dan menghirup air

2. Mengusap kedua telinga


Sunnah dalam wudhu

1. Membaca bismillah

2. Mencuci 3x

3. Melakukan basuhan pada anggota wudhu 2x atau 3x

4. Mendahulukan bagian kanan 


Syarat sah wudhu

1. Berniat

2. Wudhu menggunakan air yg suci

--------------------------------------

Bab Tata Cara Bab Mengusap Sepatu Dan Penutup Luka Bagian 01

Pasal ttg mengusap diatas kedua sepatu dan penutup luka 

Apabila dia menggunakan dua sepatu atau yg semisal maka dia mengusap dua yg diatas kedua sepatu tsb sehari semalam bagi orang yg mukim dikampung halamannya dan 3 hari beserta malamnya bagi orang yg safar, dgn syarat dia menggunakan kedua waktu tsb dalam keadaan suci dan dia tdk mengusap keduanya kecuali dgn hadats kecil. Dari Anas ra scr marfu' "apabila salah seorang diantara kalian berwudhu dan dia menggunakan kedua sepatunya maka hendaklah dia mengusap bagian atas kedua sepatunya dan hendaklah ia sholat dgn kedua sepatu tsb dan tdk melepasnya jika dia mau kecuali apabila dia terkena janabah (hadats besar)"(hr. Hakim) 

Apabila pada anggota wudhu nya ada penutup atas tulang yg patah atau ada obat atas luka dan membahayakan baginya apabila membasuhnya, mengusapnya dgn air dalam hadats besar dan kecil sehingga dia sembuh dan tata cara mengusap kedua sepatu adl dia mengusap kebanyakan bagian atas kedua sepatunya. Adapun penutup luka maka dia mengusap pada seluruh penutup tsb. 


Bag. 02

1. Boleh mengusap sepatu (bagian atas sepatu jika seluruhnya maka lebih baik) bagi orang yg mukim sehari semalam dan musafir 3 hari 3 malam. Mengusap sepatu sbg pengganti wudhu maka dia harus bersuci terlebih dahulu dari hadats kecil (maka wudhu dulu) dan hadats besar (maka mandi dulu) 

2. Anggota wudhu yg terkena luka dan ada penutupnya maka cukup mengusapnya (diusap seluruh permukannya) baik dalam mandi atau wudhu

-------------------------------------

Bab Pembatal-Pembatal Wudhu

Adanya sesuatu yg keluar dari dubur (BAB, buang angin) atau qubul (kencing,madzi,wadi) secara mutlak dan keluarnya darah yg banyak dsm. Dan hilangnya akal dgn sebab tidur, dan memakan daging unta, menyentuh wanita dgn syahwat, menyentuh kemaluan, memandikan mayit, keluar dari islam. 

Firman Allaah ta'ala "atau datang salah seorang diantara kalian dari buang air atau menyentuh wanita (al maidah 6)

Dan nabi saw ditanya "apakah kita berwudhu dari memakan daging unta? Maka beliau saw menjawab "ya"

-->> keluar darah yg banyak maka membatalkan wudhu menurut sebagian ulama diantaranya imam Ahmad sedangkan menurut kebanyakan para ulama keluarnya darah tdk membatalkan wudhu 

Tidur yg membatalkan wudhu adl tidur yg pulas, nyenyak. Jika dia tidur namun masih mendengar jika dipanggil maka tdk batal. 


Yg dimaksud menyentuh wanita disini adalah berhubungan badan (syahwat) maka ini mengakibatkan hadats besar (wajib mandi) bukan hadats kecil (wajib wudhu) 

Menyentuh kemaluan, nabi saw bersabda "barangsiapa yg menyentuh kemaluannya maka hendaklah ia wudhu"

Menurut mayoritas ulama memandikan jenazah tdk membatalkan wudhu namun jika ingin wudhu maka lebih baik

-------------------------------------

Bab Tentang Sebab-Sebab yang Mewajibkan Mandi dan Tata cara Mandi bag. 01

Sebab :

1. Janabah

-keluar mani karena berhubungan, syahwat (walaupun gak berhub), atau yg lain

-Bertemunya dua khitan (kelamin) -->> wajib mandi walaupun tidak keluar air mani

-Keluarnya darah haid & nifas

-Meninggal selain syahid (dlm peperangan) 

-Masuk islamnya orang kafir

-Sholat jumat

Nabi saw bersabda 

"Mandi utk sholat jumat adl kewajiban apabila sudah baligh"

"Seandainya kalian junub maka mandilah" ( al maidah 6)

Allah juga berfirman, "Dan janganlah kalian mendekati istri2 kalian sehingga mereka suci dan apabila mereka sudah suci maka datangilah mereka pada tempat yg Allaah perintahkan"

Maksudnya adalah apabila sudah mandi

Nabi saw memerintahkan untuk memandikan mayit dan orang yg baru masuk islam juga disuruh mandi. 


Bag. 02

Adapun tata cara mandinya Nabi saw dari janabah maka beliau mencuci kemaluannya terlebih dahulu kemudian beliau wudhu scr sempurna kemudiaan beliau menyiramkan air ke kepalanya tiga kali, beliau membasahi kepalanya sampai kulit kepala dgn air. Beliau menyiramkan air kpd seluruh tubuhnya kemudian mencuci kedua kakinya di tempat yg lain dan yg menjai rukun dari mandi ini adl membasuh seluruh badan dan kulit yg berada di bawah rambut baik rambut yg tipis atau tebal. Wallahu A'lam

1. Mencuci kedua tangan

2. Mencuci kemaluan depan dan belakang

3. Mencucu kembali kedua tangan

4. Berwudhu yg sempurna

5. Menyela-nyela rambut kepala

6. Menyiram kpd kepala sebanyak tiga kali 

7. Menyiramkan air ke seluruh tubuhnya (rukun) 

8. Mencuci kedua kakinya


Terdapat dalam hadits ummu Salamah ra ketika ditanya maka beliau menjawab, "Yg mencukupkan bagimu untuk mandi adalah dgn menyiramkan air kepada kepala sebanyak 3x kemudian menyiramkan air ke seluruh badanmu"

------------------------

Tata cara Tayamum dan dalilnya

Tayamum adl macam yg kedua dari thaharah (bersuci).

Tayamum adalah pengganti dari air apabila tdk bisa menggunakan air untuk anggota bersucinya atau sebagian. Dikarenakan tidak ada air atau dikhawatirkan adanya bahaya dgn air, maka tanah menempati kedudukan air dgn cara berniat menghilangkan apa yg ada padanya dari hadats2, membava bismillah, menepuk tanah dgn kedua tangannya 1x yg dia mengusap seluruh wajah dan telapak tangannya. Apabila dia menepuk tangan 2 x maka tdk mengapa. 

Alla ta'ala berfirman "lalu kalian tdk mendaatkan air mka tayamum lah dgn tanah yg suci maka usaplah wajah kalian dan tangan kalian dari tanah tsb, Allaah tdk menghendaki atas kalian suatu kesulitan akan tetapi Allah menghendaki utk mensucikan kalian dan agar Allaah menyempurnakan nikmatnya agar kalian bersyukur (al maidah 6)

Dan dari Jabir ra bahwasannya nabi saw bersabda 'aku diberi lima perkara yg tdk diberikan 5 perkara tsb kpd seorangpun dari para Nabi sebelumku, aku ditolong dgn adanya rasa takut pd musuh (musuh takut pd rasulullah) sejauh perjalanan satu bulan dan dijadikan tanah/bumi bagiku sbg tempat sholat dan alat bersuci maka siapa saja yg datang pdnya waktu sholat maka hendaklah sholat dan dihalalkan bagiku harta rampasan perang dan tdk dihalalkan harta rampasan perang sebelumku dan aku diberi syafaat dan adl nabi diutus kpd kaumnya saja sedangkan aku diutus kpd manusia seluruhnya (muttafaqun alaih) 

----------------------------------

Anggota dan Alat bertayamum

Hanya 2 yaitu 

1. Wajah

2. Kedua tangan (hanya tapak dan punggunya) 

Tepukkan kedua telapak tangan ke tanah kemudian ditiup kemudian diusap ke wajah dan kedua tangan 

Media tayamum adalah

Tanah, adapun selain tanah maka ada perbedaan pendapat ulama. 

Tayamum boleh kpd selain tanah yaitu dinding, batu, atau pohon. 


Larangan Bagi yang Berhadats

------------------------------------------------

Dan barangsiapa yg padanya terdapat hadats kecil maka tidak boleh baginya untuk sholat, thawaf mengelilingi kakbah, dan menyentuh mushaf Al Quran

Rasulullah saw di dalam salah satu surah beliau menyebutkan

"Tidak boleh menyentuh mushaf Al Quran kecuali orang yg suci"

Suci disini adalah suci dari hadats, kekufuran. 

Allaah ta'ala berfirman "tidak menyentuh al quran kecuali orang yg disucikan"


Dan bertambah bagi orang yg padanya ada hadats besar bahwasannya dia tdk boleh membaca sesuatu dari Al Quran dan dia tdk boleh tinggal di masjid dgn tanpa wudhu

-->tidak boleh menyentuh mushaf, tinggal di masjid

Dan bertambah bagi wanita yg haid dan yg nifas bahwa dia tdk boleh 1. puasa dan 2. menggaulinya dan 3. Mentalaknya. 

-----------------------------------------

Asal Dari Darah Kebiasaan Wanita Adalah Haid bag. 01

-->> Hukum asal haid adalah tidak ada batasannya, pertama usia. Menurut ulam minimal 9 tahun. Tidak ada batasan usia maksimal batasan haid. 

Maksud kedua menurut muallif, tidak ada batasan minimal dan maksimal keluar darah haid. 

Tidak ada batasan pengulangan. Pokoknya jika dia keluar dan memiliki ciri darah haid maka dihukumi haid. 


Darah Istihadhah Bag. 02

"Kecuali apabila darah terus menerus keluar pada perempuan atau tdk berhenti kecuali sedikit hari maka perempuan tsb menjadi wanita yg mengalami istihadhah"

->>Tidak ada larangan bagi wanita istihadhah utk melakukan hal2 yg dilarang saat haid, namun ketika hendak sholat maka dihukumi berhadats. 

-------------------------------

Membedakan darah haid dan istihadhah

"Maka nabi saw telah menyuruh wanita untuk duduk (tdk sholat karena haid)  sesuai dgn kebiasaannya (haid), jika dia memiliki kebiasaan maka dia membedakan haid dgn istihadhah dgn melihat sifat2nya. Apabila tdk bisa membedakannya maka melihat kepada kebiasaan wanita disekitarnya, 6 hari atau 7 hari. Wallahu a'lam"

Apabia dia tidak memiliki kebiasaan (kadang 6,7,8 hari)  maka dgn melihat sifat2nya. 

1. Darah haid itu warna hitam, bau busuk, tebal seperti lendir, apabila sudah keluar tidak akan membeku

2. Darah istihadhah yg keluar dari urat seperti mengalami luka, bau amis,  mengalir seperti luka, jika keluar membeku

Jika tidak bisa membedakan sifatnya, maka melihat kebanyakan wanita yang ada disekelilingnya. 

Apabila memiliki kebiasaan dan bisa membedakan sifat, menurut jumhur ulama maka mengikuti hari kebiasaan. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Galau?

Fitnah